Terbaru, Sistem Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (Skd) Cpns 2019

https://cpns.kemenkumham.go.id/- Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menurut pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 pada Tahun 2019 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, menunjukkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang untuk sanggup memenuhi syarat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tahapan Kelulusan seleksi kompetensi dasar SKD CPNS 2019

Kelulusan seleksi Administrasi pada jabatan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana/S-1,
Diploma-III/D-III jenis gugusan umum, cumlaude, disabilitas dan Putra Putri Papua dan
Papua Barat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen
persyaratan yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam
pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain menurut kesesuaian data dan
dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian tingkat/jenis kriteria
penyandang disabilitas

Kelulusan seleksi manajemen pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada
kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam
portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman, dokumen orisinil dan
12 tinggi tubuh pada ketika pengukuran dengan data dan dokumen yang dipersyaratkan
dalam pengumuman

Bagi akseptor sesudah dilakukan sebuah verifikasi sebagaimana diatas tidak sesuai dengan
persyaratan dalam pengumuman maka pendaftar tersebut tidak sanggup diberikan kartu
peserta ujian/dinyatakan gugur, sedangkan bagi akseptor yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi dan juga mendapat kartu akseptor ujian sanggup mengikuti tahapan seleksi
selanjutnya.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang
telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 perihal Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2019.

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ialah akseptor yang lulus Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi gugusan yang
dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis gugusan yang sama dan
pengelompokan yang sama jenis gugusan dan juga pengelompokan terlampir.

Kelulusan Akhir ditentukan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 23
Tahun 2019 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dengan memperhatikan
jenis gugusan yang sama dan pengelompokan yang sama jenis gugusan dan
pengelompokan terlampir.

Dalam hal gugusan umum tidak terpenuhi sanggup diisi dari gugusan khusus dan apabila
kebutuhan gugusan khusus tidak terpenuhi sanggup diisi pendaftar dari gugusan umum
sepanjang dalam jabatan yang sama, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat
terbaik sesudah mendapat persetujuan dari Panselnas.

Informasi ini saya dapatkan dari website https://cpns.kemenkumham.go.id/ dan disana juga terdapat pengumuman CPNS 2019 dengan format PDF. berikut ini ialah link untuk mendownloadnya https://cpns.kemenkumham.go.id/assets/upload/Pengumuman-CPNS-2019.pdf

Belum ada Komentar untuk "Terbaru, Sistem Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (Skd) Cpns 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel